Kasi Humas menjelaskan peristiwa pembongkaran kios tersebut terjadi, Kamis (19/10 ) di rumah korban Marhainur.
Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap. Keterangan kedua tersangka, saat melakukan pencurian itu mereka bertiga. Tersangka lain bernama Josua Tobing masih melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gultom.