Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara bersama tim gabungan Bea Cukai Sumut mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia, melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan pakaian bekas itu, Minggu (5/11) dini hari, petugas menyita tiga unit truk yang membawa pakai bekas ilegal tersebut.
"Pengungkapan pakaian bekas ilegal itu, dilakukan secara kolaborasi bersama Polda Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakai bekas," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, dalam keterangan, Rabu.
Parjiya menyebutkan ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan, yakni pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat, Kabupaten Langkat, disita dua unit truk bersama sopir.