Pelaku adalah IF (20) warga Desa Sukadamai, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tersangka diringkus petugas, Senin (30/10) setelah setahun jadi DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi Sumut," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Sabtu.
Brimen menyebutkan saat personel melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di rumahnya.
"Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Sergai langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap IF," ucapnya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.