Brimen juga menambahkan pelaku IF dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh penjara.
Menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar ditindaklanjuti," Kasi Humas Polres Sergai.