Deliserdang (ANTARA) - Seorang ayah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tega mencabuli putri kandung yang masih berusia lima tahun.
Akibat perbuatan, pelaku harus mendekam dalam penjara setelah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku berinisial B warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif SH SIK MH kepada ANTARA, Selasa (17/10).
Wirhan menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada Minggu 10 Oktober 2023. Ibu kandung menayakan tentang darah yang berada di celana panjang milik korban.
Baru keluar dari penjara, ayah bejat ini cabuli putri kandung
Selasa, 17 Oktober 2023 18:12 WIB 3346