Akibat perbuatan, pelaku harus mendekam dalam penjara setelah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku berinisial B warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif SH SIK MH kepada ANTARA, Selasa (17/10).
Wirhan menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada Minggu 10 Oktober 2023. Ibu kandung menayakan tentang darah yang berada di celana panjang milik korban.
Pewarta: Rahmat HidayatEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.