Baru keluar dari penjara, ayah bejat ini cabuli putri kandung
Selasa, 17 Oktober 2023 18:12 WIB 3346
"Korban yang ditanya ibunya mengaku bahwa bapak telah mencabuli sebanyak dua kali dengan cara memasukan alat kelamin nya," terang Wirhan.
Hasil pemeriksaan, Wirhan menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara. Bersangkutan melampiaskan nafsu bejat dengan menyetubuhi putri kandungnya," sebut Wirhan.
Ayah bejat itu dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.