Deli Serdang (ANTARA) - Tim Bringas Opsnal Pidum Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pembacokan terhadap dua remaja di Kecamatan Lubukpakam, Selasa (8/6).
"Pelaku yang ditangkap Beril Mart Govin Sinulingga. Sedangkan korbannya, Govin Tamara Barus dan Ramadhana Yusuf. Mereka mengalami luka akibat sabetan senjata tajam," ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu Jans Michael Gabe Napitupulu, Rabu (9/6).
Jans menerangkan ikhwal kejadian berawal korban Govin Tamara Barus menang perkelahian dengan teman pelaku bernama Alif di Desa Perbarakan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang. Karena kalah, teman pelaku memanggil teman-temanya.
"Dia (Alif) datang bersama pelaku Beril Mart Govin Sinulingga. Setibanya di lokasi kejadian, bersangkutan seketika mengayunkan sebilah senjata tajam jenis celurit ke arah kedua korban yang mengakibatkan terkapar bersimbah darah," terangnya.
Tim Bringas Opsnal Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap pelaku pembacokan di daerah Kecamatan Tanjungmorawa.
"Dari tangan pelaku, kami sita senjata tajam celurit yang digunakan untuk menganiaya kedua korban," sebut Jans.
Akibat perbuatan, kata Jans pelaku dijerat pasal 170 jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
