Tapanuli Tengah (ANTARA) - DPRD Tapanuli Tengah menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada sejumlah perusahaan di Tapanuli Tengah yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Sibolga-Tapteng.
Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu, Rabu, mengatakan, ada aksi pungutan liar oleh oknum dari serikat kepada sejumlah perusahaan dan ia menyebut pihaknya sama sekali tidak mengetahui iuran apa yang dimaksud.
"Yang kami tahu, orang bekerja, baru digaji. Ini ada perusahaan yang harus membayar Rp1 juta setiap bulannya ada yang Rp200 ribu. Termasuk Indomaret, Indomarco, Alfamidi juga seperti itu. Bukti-buktinya ada semua," kata Kiyedi, sambil menunjukkan bukti pembayaran iuran.
Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan, kata dia, bahwa tindakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Mereka menyatakan bahwa setiap kali ada aktivitas bongkar muat di perusahaan yang bekerja adalah karyawan perusahaan, bukan pihak organisasi buruh.
Kuitansi pembayaran iuran juga tertulis dengan jelas, mencantumkan nama organisasi dan oknum penerima uang sebagai Ketua salah satu organisasi buruh di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Secepatnya kami akan laporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Kami akan undang Kapolres, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya terkait masalah ini agar permasalahan ini transparan, tidak ada lagi kutipan-kutipan liar di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.
Lanjutnya, aksi pungli sudah berlangsung cukup lama, dan beberapa perusahaan telah memutuskan untuk tidak lagi membayar iuran kepada organisasi buruh tersebut, karena merasa tidak mendapatkan manfaat dari iuran.
Selain pungutan terkait bongkar muat, pihaknya juga menerima laporan adanya pungutan terhadap mobil pengangkut ikan asal Aceh sebesar Rp20 ribu untuk satu mobilnya yang masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Pondok Batu Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Ada juga pungutan terhadap pengusaha kapal, di mana setiap kapal yang bersandar dan ingin melakukan bongkar muat dikenakan tarif Rp500 ribu per kapal oleh oknum organisasi perburuhan tersebut," katanya.
Kiyedi juga mengimbau seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk tidak melayani oknum-oknum yang melakukan pengutipan tanpa dasar dengan mengatasnamakan organisasi buruh.
"Kami harapkan juga, Polres dapat menertibkan yang seperti ini. Itulah yang sekarang kami sesalkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita tidak tahu, dia itu siapa. Beberapa perusahaan yang terkena dampak aksi pungutan liar ini di antaranya adalah PT. SPA, PT. Horizon, PT. ASAHI, PT. Toba Surimi, PT. SMA, dan PT. Tri Bahtera Sejahtera," katanya.
Terpisah, Ketua FSPTI-KSPSI Sibolga-Tapteng Abdul Rahman Sibuea saat dikonfirmasi, dengan adanya dugaan bukti kuitansi pungli tersebut, melalui pesan tertulisnya pada pukul 21 :48 WIB, Selasa malam mengatakan," Harapan kita, dalam waktu dekat kami akan datang ke DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Melaporkan permasalahan rakyat saat ini. Ketua DPRD Tapteng terima kita jangan tidak nampak," ucapnya.
Saat ditanya kembali, dengan adanya bukti kuitansi yang tertera dengan jelas nama ketua FSPTI-KSPSI. Apakah hal tersebut diketahui oleh ketua, jika memang hal tersebut diketahui, apakah ada aturan atau regulasi yang mengharuskan setiap perusahaan yang berada di Sibolga-Tapteng wajib memberikan berupa setoran setiap bulannya? dan jika memang dugaan itu tidak benar upaya atau langkah apa yang nantinya akan dilakukan ?
"Kita liat nanti ya, yang jelas kita mau turun orasi dulu suda agak lama tidak turun," katanya.