Tapanuli Tengah (ANTARA) - Beredar isu adanya pungutan liar (pungli) dengan modus pemotongan gaji ASN yang disebut-sebut untuk kepentingan salah satu partai politik tertentu. Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu menyarankan orang yang membuat isu itu bertobat.
"Jangan asal ngomong, setelah saya cari tahu ternyata ini sengaja dibesar-besarkan. Jadi saya harapkan kepada orang yang membuat isu ini cepatlah bertobat. Saya ingatkan siapapun anda jangan menimbulkan kekisruhan di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena Tapteng ini sudah aman, tenteram dan damai," kata Ketua DPRD Tapteng, Sabtu (07/09).
Masih, katanya, sebagai ketua parpol tentu sangat risih mendengar isu seperti tersebut. Seharusnya orang yang membuat isu tersebut menyampaikan secara jelas siapa partai politiknya, siapa orangnya, dan tunjukkan buktinya.
"Dengan adanya isu yang tidak jelas ini saya minta Pemkab Tapteng agar dapat menghindari tindakan yang menimbulkan masalah atau tuduhan kutipan liar untuk kepentingan partai politik tertentu dan juga saya berharap berharap agar pihak yang membuat isu tersebut dapat membuktikan tudingannya, bukan sekadar melempar isu tanpa bukti konkret," ucapnya.
Menurut Khairul Kiyedi, surat kuasa pendebetan rekening ASN yang dikeluarkan oleh Bank Sumut kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terjadi tanpa ada koordinasi dan sepengetahuan dari Sekda dan Pj Bupati Tapteng.
"Bank Sumut yang keluarkan surat kuasa. Jangan tiba-tiba ada surat kuasa tanpa ada konfirmasi dan persetujuan dari Sekda dan Pj Bupati Tapteng," katanya.
Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas telah memerintahkan pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-buku dari rekening tabungan gaji ASN, kecuali pendebetan untuk zakat infak melalui rekening Baznas.
Pj. Bupati Tapteng Elfin Elyas juga menegaskan, bahwa iuran dana kegiatan sosial di lingkungan OPD harus bersifat partisipatif dan sukarela, serta tidak boleh dipotong dari gaji ASN.
Memang kita ketahui ada inisiatif ASN pada OPD untuk kegiatan sosial, misalnya untuk sumbangan kematian, sakit, ya dipersilahkan karena memang sudah budaya kita untuk saling tolong-menolong, tapi tidak boleh potong gaji, menjadi sebuah kewajiban, tapi sifatnya harus sukarela,” kata Elfin Elyas, Jumat (06/09).