Medan (ANTARA) - Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi menyebutkan, kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak terlalu berimbas terhadap industri perbankan di daerah.
"Sebenarnya ke perbankan itu dampaknya kepada likuiditas ya. Akan berdampak ke situ ya," ungkap Babay usai menggelar Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan, Rabu.
Menurutnya, eksposur valuta asing atau risiko kerugian yang dialami oleh perbankan di daerah karena perubahan nilai tukar mata uang relatif kecil.
Imbas kebijakan tarif Trump dan pelemahan rupiah terhadap bisnis perbankan di Indonesia terlihat dari meningkatnya volatilitas nilai tukar serta tekanan terhadap stabilitas makroekonomi.
"Jadi tidak terlalu berdampak. Tapi kalau kita pegang eksposur valuta asing yang besar, itu bisa terdampak. Tapi bank-bank devisa itu hanya beberapa saja," kata Babay.
Pihaknya juga menyebutkan, industri perbankan daerah tersebut berjumlah sekitar lima bank dengan eksposur valuta asing kecil, seperti Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DKI, dan Bank Sumut.
"Itu (jumlah bank daerah, red) yang punya devisa, tapi eksposur US dolar itu kecil," tutur Babay.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia harus berani mencari pasar tujuan ekspor yang baru, terutama setelah terkena tarif timbal balik impor 32 persen ditambah tarif impor umum 10 persen dari Amerika Serikat.
Menurut Presiden, kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump membuat situasi perekonomian global berubah sehingga Indonesia perlu mengatur strategi untuk melindungi kepentingan dalam negeri.
“Kita akan cari jalan keluar. Kita harus berani mencari pasar baru,” kata Presiden dalam wawancaranya dengan tujuh jurnalis senior di kediaman pribadi Presiden, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4), sebagaimana dikutip dari siaran TVRI yang diakses di Jakarta, Selasa (8/4).
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang efektif berlaku tiga hari setelah diumumkan.
Kebijakan Trump itu diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Dari kebijakan terbaru AS itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.