Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Fatizah alias Teje asal Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Kejari Belawan Lorita Tupaida Pane di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Berdasarkan fakta persidangan, Lorita mengatakan terdakwa Fatizah dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Inti pasal itu yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa seberat 1,34 gram narkotika jenis sabu.