Madina (ANTARA) - Aparat Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan tiga pria terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di kawasan loket Bus Satu Nusa, Jalan Raya Pasar Kotanopan, Sabtu (27/9).
Tiga pelaku masing-masing berinisial MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga; DFP alias Ucik (36), warga Huta Pungkut Julu, Kecamatan Kotanopan dan MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut.
Dua di antaranya berperan sebagai kurir, sedangkan Rajani diduga sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan paket berisi 19,24 gram sabu yang disamarkan dalam kiriman berisi buah kuini dan minyak goreng," ujar Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, dalam keterangannya, Minggu (5/10).
Bermula dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua pria hendak mengambil paket narkoba di loket bus antarkota tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung mengamankan MA dan DFP saat mengambil paket mencurigakan.
Setelah diperiksa, isi paket ternyata berisi sabu-sabu beserta alat hisap seperti bong dan pipet. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, ponsel, serta satu kotak berisi 17 buah kuini dan satu kotak minyak goreng yang dijadikan sebagai kamuflase.
Rajani Diamankan di Rumahnya
Dari hasil interogasi, kedua kurir mengaku bahwa barang tersebut ditujukan kepada Rajani. Tim gabungan dari Polsek Kotanopan dan Satres Narkoba Polres Madina kemudian bergerak cepat menuju kediaman Rajani di Ulu Pungkut.
"Rajani berhasil diamankan di rumahnya. Ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dikirim dari Kota Medan," ujar Iptu Bagus, yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina.
Dari rumah Rajani, polisi menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta alat isap sabu lainnya.
Hasil Tes Urine dan Proses Hukum
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Kuslu dan Rajani positif mengonsumsi narkoba, sementara DFP alias Ucik dinyatakan negatif.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Madina tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
