Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut lima terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 128 kilogram dengan hukuman pidana mati.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11).
Kelima terdakwa tersebut yakni Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (3/12), dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar As’ad Rahim.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan Muhammad Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menjelaskan, kelima terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (15/2) di parkiran Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"Kasus ini bermula saat terdakwa Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada terdakwa Dehya, namun terdakwa Dehya hanya sanggup menyediakan 100 bungkus atau setara 128 kilogram," ujar Rizqi.
Selanjutnya terdakwa Dehya mengajak terdakwa Ansarolah dan terdakwa Samsudin untuk membawa ganja tersebut dari Aceh ke Kota Medan menggunakan mobil.
Setibanya di Medan, ketiganya bertemu dengan terdakwa Rasudin dan terdakwa Rinaldi di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.
Namun sebelum penyerahan barang berlangsung, petugas BNN datang dan menangkap seluruh terdakwa.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram di dalam mobil yang digunakan para terdakwa," kata Rizqi Darmawan.
