Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 141 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10).
Ketiga terdakwa, yakni Sapiiy bin Jaliban (32) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kemudian, Riki Supandi bin Suwardi (32) warga Kampung Lawe Beringin Gayo, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dan Jos Pratama bin Suryadi (26) warga Desa Lawe Mejile, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Hakim Cipto.
Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba terutama di Kota Medan.
"Kemudian, para terdakwa telah lebih dari satu kali sebagai kurir narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” sebut Hakim Cipto.
Vonis diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum pidana mati.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Sofyan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9).
JPU Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (12/2/2024).
"Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Sofyan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026