Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10).
Kedua terdakwa, lanjut JPU, yakni Imran (26) warga Dusun Masjid, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51) warga Jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh ke Jakarta, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan,” ujar JPU Septian.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/10), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Sulhanuddin.
Sebelumnya tim JPU dari Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana dan Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (3/2), saat terdakwa Imran menerima telepon dari terdakwa Tarmizi yang mengajaknya ke Jakarta untuk mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Kemudian terdakwa Imran menyetujui ajakan tersebut dan dijemput keesokan harinya di Aceh Utara menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam bernomor polisi B 1237 KJO.
“Selama perjalanan, terdakwa Imran mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut terdapat barang berupa sabu-sabu,” kata JPU Sofyan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Tarmizi ditelepon Ridhwan (DPO) melalui aplikasi Zangi menanyakan posisi mereka. Keduanya menjawab bahwa mereka sudah berada di Tol Tanjung Pura menuju Medan.
Namun, berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN telah melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.
Tim BNN kemudian menghentikan mobil Pajero itu di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dikatakan JPU, selanjutnya kedua terdakwa diamankan, dan petugas BNN menemukan 11 bungkus sabu-sabu dengan berat 10.964 gram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil.
“Kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu dibawa dari Aceh untuk diserahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai perintah Ridhwan, yang hingga kini masih buron,” tutur JPU Sofyan.
