"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Lorita.
Setelah JPU Kejari Belawan membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap pada 27 Juni 2023, personel Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi bahwa di Jalan Mangaan I Lorong Tengah Lingkungan XI, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian penggerebekan di lokasi tersebut, dengan menemukan plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, uang Rp267 ribu dan lainnya. Menurut pengakuan pelaku Fatizah bahwa barang bukti itu diperoleh dari Nando (masih DPO/daftar pencarian orang) untuk dijual kembali.