Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram (kg) lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap keduanya.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/11).
Kedua terdakwa yakni Imran (27), warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama empat bulan.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar Hakim Sulhanuddin ketika menyampaikan pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan masing-masing pidana mati. Tuntutan itu dibacakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/10).
JPU Sofyan dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula saat terdakwa Imran diajak terdakwa Tarmizi membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta pada Februari 2025. Keduanya berangkat menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.
“Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian membuntuti kendaraan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, dan melakukan penyergapan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumut,” kata JPU Sofyan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut JPU, petugas menemukan 11 bungkus sabu-sabu seberat 10.964 gram atau 10,9 kilogram yang disimpan dalam tangki bahan bakar mobil.
“Sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta atas perintah Ridhwan yang hingga kini masih buron,” tutur JPU Sofyan.
