Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 1,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom, penjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Asepte Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa.
JPU mengatakan bahwa dua terdakwa melanggar dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis tujuh tahun penjara penjual 1,34 gram sabu
"Hal yang memberatkan dua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya di persidangan," kata Asepte.
JPU Kejari Medan tuntut penjual sisik trenggiling 1,5 tahun penjara
Selasa, 3 Oktober 2023 18:00 WIB 2367