JPU Kejari Medan tuntut penjual sisik trenggiling 1,5 tahun penjara
Selasa, 3 Oktober 2023 18:00 WIB 2373
Barang bukti yang didapatkan, kata Asepte, akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumut.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Ginting mengatakan bahwa pada hari Selasa (11/4) petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di media sosial.
Petugas tersebut lantas pura-pura akan membeli, kemudian menemui dua terdakwa di Jalan Nibung Raya. Setelah sampai, petugas langsung mengamankan mereka.
Saat penangkapan, kata dia, dua terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang tidak mereka ketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram sisik trenggiling.