Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada penjual 1,34 gram sabu asal Medan .
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rio Cristy dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Ia mengatakan, dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa Rio Cristy melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Inti pasal itu, yaitu percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yakni sabu seberat 1,34 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba berpotensi merusak generasi bangsa," tutur Martua.