Medan, (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepatnya melimpahkan perkara tersangka M Ilyas warga Jalan Veteran Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, dalam kasus penjualan satwa langka yang dilindungi ke Pengadilan Negeri Stabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan, pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, karena "locus delikti" (tempat kejadian perkara) berada di daerah itu.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, maka perkara penjualan kulit harimau dan taring beruang tersebut disidangkan di PN Stabat.
"Saat ini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, tengah menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan," ujar Sumanggar.
Baca juga: Kejati tahan tersangka penjual satwa dilindungi
Ia mengatakan, tersangka Ilyas merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera.
Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus perdagangan satwa liar itu dinyatakan telah P-21 atau sempurna setelah diteliti.
"Kemudian, tersangka itu ditahan Kejati Sumut dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Sumanggar menyebutkan, selain menyerahkan tersangka, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera juga mengikutsertakan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera berukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm.
Kemudian, sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, dua kulit harimau berbentuk tapak kaki, empat kuku macan dahan, tas selempang kulit macan, lima taring beruang dilengkapi ring ornamen, dan tiga kuku beruang dengan ornamen.
Tersangka yang memperjualbelikan bagian tubuh hewan yang dilindungi pemerintah itu, dijerat melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem.
"Tersangka M Ilyas diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Perkara penjualan satwa langka segera dilimpahkan
Kamis, 29 Maret 2018 9:23 WIB 2515