Medan (ANTARA) - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg yang di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku adalah RP yang merupakan pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
"Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji itu pada Sabtu (5/8)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/8).
Valentino menyebutkan pelaku sengaja melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
Polisi tangkap pengoplos tabung gas subsidi 3 kg di Delitua
Kamis, 10 Agustus 2023 22:50 WIB 3736