Sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalan milik RP.
"Tentunya ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.
"Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 kg dan 100 tabung gas berukuran 3 kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik serupa dari pangkalan gas," kata Valentino.
