"Dalam seminggu pelaku mengaku ada sebanyak 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta per minggu," ucapnya.
Sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalan milik RP.
"Tentunya ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.
"Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 kg dan 100 tabung gas berukuran 3 kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik serupa dari pangkalan gas," kata Valentino.
Polisi tangkap pengoplos tabung gas subsidi 3 kg di Delitua
Kamis, 10 Agustus 2023 22:50 WIB 3736