Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku saat ini berdasarkan data pihaknya menyebut jumlah PKL di Kota Medan sebanyak 7.194 pedagang.
Dengan jumlah PKL ini, lanjut dia, tentu butuh penataan agar zonasi PKL tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang merugikan masyarakat.
"Tentunya kita menginginkan solusi yang tepat diambil, dan bisa menata pedagang kaki lima di Kota Medan," kata dia.
Pihaknya menyebut berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau.
"Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah," tuturnya.
Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi.
"Zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu," tegas Rakhmat.