Medan (ANTARA) - Para pelaku usaha mikro di Kota Medan tidak mempermasalahkan penerapan tarif sebesar 0,3 persen dari transaksi dengan menggunakan QRIS sesuai kebijakan Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
"Bagi saya tarif tidak memberatkan karena jumlahnya kecil," ujar Surya, pedagang jus, ketika ditemui ANTARA dalam acara Gebyar Pendidikan Kota Medan 2023 di Lapangan Benteng Medan, Minggu.
Menurut dia, pembayaran dengan QRIS bagaimana pun memberikan kemudahan bagi dirinya saat bertransaksi dengan pelanggan.
Konsumen yang membeli jus di warungnya, Surya melanjutkan, jadi tidak perlu risau ketika tidak membawa uang tunai.
"QRIS itu memudahkan kami," tutur Surya.
Apa yang disampaikan Surya senada dengan Ruri, seorang pedagang dimsum.
Pelaku usaha mikro di Medan tak permasalahkan tarif QRIS
Minggu, 30 Juli 2023 19:08 WIB 2406