Ruri menegaskan bahwa dirinya akan tetap menggunakan QRIS meski dikenakan tarif dan menegaskan bahwa tarif itu tidak akan membuatnya menaikkan harga.
Bukan cuma untuk dirinya sebagai pedagang, Ruri juga menyebut bahwa QRIS juga memberikan kelonggaran bertransaksi bagi pelanggan.
"Misalnya ada yang datang tetapi lupa membawa uang tunai, mereka bisa tetap berbelanja. Selain itu, keberadaan QRIS juga membuat konsumen merasa lebih aman karena tidak perlu mengantongi uang kertas juga logam saat bepergian," kata dia.
Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya nol persen, per transaksi mulai 1 Juli 2023.
Akan tetapi, setelah itu BI menyatakan kembali bahwa tarif QRIS usaha mikro adalah nol persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara nilai di atas itu akan dikenakan tarif 0,3 persen.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan paling cepat pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
Pelaku usaha mikro di Medan tak permasalahkan tarif QRIS
Minggu, 30 Juli 2023 19:08 WIB 2406