Medan (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo meyakini kebijakan baru tarif QRIS yakni 0,3 persen dari transaksi minimal Rp100 ribu untuk usaha mikro tidak akan memengaruhi bisnis bermodal tipis tersebut.
"Biasanya pelaku usaha mikro itu transaksinya kecil dan masih banyak yang belum beradaptasi dengan teknologi," ujar Wahyu kepada ANTARA di Medan, Senin.
Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya nol persen mulai 1 Juli 2023.
Akan tetapi, terbaru, BI menyatakan kembali bahwa tarif QRIS usaha mikro adalah nol persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara nilai di atas itu akan dikenakan tarif 0,3 persen.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan paling cepat pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
Pengamat: Kebijakan baru tarif QRIS tak akan pengaruhi usaha mikro
Senin, 31 Juli 2023 19:22 WIB 2934