Medan (ANTARA) - Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) dapat meninjau ulang kebijakan menerapkan tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.
"Semoga kebijakan tersebut ditinjau ulang. Jika tetap dipertahankan, kami khawatir UMKM lebih memilih untuk kembali bertransaksi dengan uang tunai dan itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Sabtu.
Menurut Ujiana, pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas.
Sebab, dia melanjutkan, kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi COVID-19. Penjualan mereka disebut Ujiana masih mencari cara untuk terus meningkat.
"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu semakin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu.
Ujiana menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital.
Asosiasi UMKM Sumut berharap BI tinjau ulang tarif 0,3 persen QRIS
Sabtu, 15 Juli 2023 19:23 WIB 3152