Medan (ANTARA) - Ekonom Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Wahyu Ario Pratomo berharap tarif dari setiap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro tidak dinaikkan lagi oleh Bank Indonesia (BI).
"Semoga tidak ada kenaikan lagi setelah 0,3 persen seperti menjadi satu persen dan seterusnya," ujar Wahyu di Medan, Selasa.
Menurut pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU itu, jika nilainya ditambah, beban pelaku usaha mikro akan semakin berat.
Bahkan, Wahyu menilai seharusnya tidak ada penarikan tarif 0,3 persen dari pelaku usaha mikro untuk transaksi QRIS.
Sebab, dia melanjutkan, Bank Indonesia juga tidak menetapkan biaya untuk transaksi uang tunai.
"Kenapa menggunakan uang tunai tidak perlu membayar, tetapi transaksi elektronik dikenakan biaya?," tutur Wahyu.
Padahal, kata dia, jika semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran, BI dapat menghemat anggaran percetakan uang.