Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony mengatakan, kebijakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen terhadap usaha mikro membutuhkan sosialisasi agar tidak mengganggu geliat pariwisata di wilayahnya.
"Sosialisasi itu harus didukung oleh semua sektor. Ini diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama," ujar Zumri di Medan, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tarif 0,3 persen untuk transaksi QRIS usaha mikro yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2023 penting dimengerti oleh pelaku UMKM di destinasi-destinasi wisata Sumut.
Hal itu supaya pelaku UMKM di objek wisata tidak menaikkan harga produk yang dijualnya kepada turis.
Sebab, jika demikian yang terjadi, hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan BI yang melarang pedagang membebankan biaya yang ditetapkan penyedia jasa keuangan (PJP) kepada konsumen.
Regulasi terkait itu ada di Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".
Disbudpar Sumut sebut kebijakan tarif 0,3 persen QRIS butuh sosialisasi
Rabu, 12 Juli 2023 22:50 WIB 2382