Medan (ANTARA) - Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menahan tersangka JT karena mencoba merampas senjata api dan melakukan penganiayaan terhadap petugas di Pasar I Malindo Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
JT tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang hendak membawanya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, karena menolak untuk dibawa petugas.
"Karena sempat terjadi penolakan dari tersangka, petugas lebih memilih untuk kembali ke kesatuan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, dalam keterangan diterima di Medam, Jumat.
Rusdi menyebutkan petugas kembali ke Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya.
Atas Laporan tersebut penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penganiayaan di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Deli Serdang.
Coba rampas senjata dan aniaya petugas, JT ditahan
Sabtu, 22 Juli 2023 9:31 WIB 4780