Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mendapatkan iuran total Rp144,04 triliun dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), baik dari APBD maupun APBN, serta nonPBI.
Peserta nonPBI menyumbangkan dana terbesar untuk BPJS Kesehatan pada tahun 2022 yakni Rp80,3 triliun.
Dengan skema seperti itu, para peserta saling menopang untuk membiayai pengobatan mereka. Hal ini kemudian dijalankan, dilindungi dan diawasi dalam banyak regulasi termasuk undang-undang sehingga berjalan lebih efektif dan transparan.
"Jadi, tidak bisa diganti ke mekanisme lain, misalnya dengan berbasis pajak. Karena itu artinya akan ada perubahan besar," tutur Ali.
Baca juga: Dirut: BPJS Kesehatan tidak diatur dalam UU Kesehatan baru
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien juga menyatakan bahwa performa BPJS Kesehatan sudah berada di jalurnya.
Dirut: Kinerja BPJS Kesehatan masih perlu dioptimalkan
Selasa, 18 Juli 2023 21:32 WIB 2264