Padang Lawas (ANTARA) - Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Padang Lawas ( Palas) menerima piagam penghargaan Universal Heart Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya dari BPJS Kesehatan.
Piagam penghargaan UHC Award itu, di serahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Dr.(HC) Drs A Muhaimin Iskandar M.Si, kepada Wakil Bupati ( Wabup) Palas H. Achmad Fauzan Nasution, mewakili Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1) kemarin.
Penghargaan UHC Award bentuk apresiasi dari BPJS Kesehatan itu, didasari keperdulian perlindungan pemerintah, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas dalam memberikan perlindungan kesehatan melalui program JKN terhadap masyarakat.
Keberhasilan peraihan penghargaan itu, kata Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas, dengan BPJS Kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Padang Lawas.
,"Capaian ini bukan sekadar mengejar angka statistik, melainkan bukti komitmen berkelanjutan dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas ke depan,"kata Achmad Fauzan, usai acara serah terima piagam penghargaan UHC Award tersebut.
Sebelumnya, Achmad Fauzan mengucapkan terimakasih kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Dr.(HC) Drs A Muhaimin Iskandar M.Si, dan jajaran PBJS Kesehatan atas penyerahan, serta pemberian piagam penghargaan UHC Award 2026 itu.
Melalui acara serah terima piagam penghargaan itu, H. Achmad Fauzan berharap dapat meningkatkan hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas dengan pemerintah pusat, beserta seluruh jajaran BPJS Kesehatan ke depan.
Turut mendamping Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution di acara serah terima penganugerahan piagam penghargaan UHC Award 2026 itu, Plt Direktur Rumah Sakit Umum Sibuhuan Dr. Sukri Habibi P Daulay dan Kepala BPJS Kesehatan Padang Lawas. (*)
Pewarta: Mhd. Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026