Medan (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin memprediksi harga cabai merah keriting di Sumut stabil di angka Rp30 ribu-an per kilogram pada Juli 2023.
"Harga cabai merah bergerak stabil di kisaran Rp30 ribu-an. Harga ini bisa saja bertahan hingga pekan ketiga (Juli 2023-red)," ujar Gunawan dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Jumat.
Bahkan, menurut dia, harga cabai merah bisa saja membentuk keseimbangan baru.
Meski demikian, Gunawan tetap meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk terus memantau pergerakan harga cabai merah di tingkat konsumen karena berpotensi melonjak secara tiba-tiba.
"Karena pasokan belakangan ini memang mengalami penurunan," tutur dia.
Sementara terkait tingginya harga cabai merah di Sumut pada awal Juli 2023 yang sempat menyentuh Rp45.500 per kg, Gunawan menganggap hal itu wajar.
Menurut dia, harga tersebut terpengaruh situasi Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada akhir Juni 2023.
"Kenaikan harga itu biasa terjadi karena banyak petani yang memilih beribadah dan berlibur pada hari Minggu. Pasokan pun terganggu dan terjadi kenaikan harga sesaat," tutur Gunawan.
Setelah sempat anjlok ke harga Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg pada akhir Mei 2023, harga cabai merah di Sumut, termasuk Medan, meninggi pada beberapa hari terakhir.
Namun, seusai menyentuh Rp40 ribu-an per kg pada awal Juli 2023, harga cabai merah perlahan menurun meski masih lebih mahal dibandingkan harga rata-rata Juni 2023 yakni Rp24.260 per kg.
Pada Jumat (7/7), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di Sumut tidak lagi sampai Rp45 ribu per kg. Harga tertinggi pada hari itu adalah Rp43.333 per kg yang ada di Kabupaten Toba.
Adapun harga terendah pada hari yang sama terdapat di Kabupaten Nias yakni Rp25 ribu per kg.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara optimistis harga cabai merah tetap terkendali di rentang harga acuan pemerintah.
Mereka mengakui stok cabai merah Sumut berkurang lantaran petani masih menanam untuk panen raya pada Oktober 2023. Agar harga terjaga, Pemerintah Provinsi Sumut pun mendatangkan cabai merah dari wilayah Indonesia lain seperti Pulau Jawa dan Aceh.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi, harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah keriting di tingkat konsumen adalah Rp37 ribu-55 ribu per kg.