Medan (ANTARA) - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.
“Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejari Pematangsiantar Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12).
Keempat terdakwa, yakni Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama, lalu Heriyanto selaku Direktur PT Tekken Pratama.
Kemudian, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT Tekken Pratama, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang juga bertindak sebagai konsultan pengawas.
JPU Ferdinan menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, lanjut JPU, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Hairullah B. Hasan, terdakwa Heriyanto, dan terdakwa Hary Gularso membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing sebesar Rp1,4 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” tegasnya.
Sedangkan terdakwa Safnil Wizar tidak dituntut untuk membayar uang pengganti, karena dinilai tidak menikmati aliran dana kerugian keuangan negara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (22/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hendra.
JPU Ferdinan dalam surat dakwaan menyebutkan kasus tersebut bermula pada tahun 2016, saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Indonesia, untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balai Merah Putih.
“Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja pada 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51,9 miliar,” ujar Ferdinan.
