Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan pimpinan PT Bank Sumut Cabang Stabat Isben Hutajulu selama dua tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp100 juta atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar JPU dari Kejati Sumut Riski Pradana di Medan, Senin.
JPU menilai terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Selain itu Fakhrizal, selaku Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut Cabang Stabat juga dituntut dua tahun enam bulan sebagaimana pasal yang diterapkan kepada terdakwa Isben Hutajulu," tutur Riski.
Sedangkan terdakwa Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) dituntut selama empat tahun enam bulan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dengan pasal yang sama diterapkan kepada terdakwa Fakhrizal dan Isben Hutajulu.
"Namun, terdakwa juga dikenakan uang uang pengganti sebesar Rp1.484.630.959 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata JPU.
Baca juga: JPU tuntut Apin BK lima tahun penjara
Hal ini dikarenakan terdakwa Suherdi menikmati uang negara tersebut. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keuangan negara dirugikan RpRp1.484.630.959.