Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan pimpinan PT Bank Sumut Cabang Stabat Isben Hutajulu selama dua tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp100 juta atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar JPU dari Kejati Sumut Riski Pradana di Medan, Senin.
JPU menilai terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Selain itu Fakhrizal, selaku Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut Cabang Stabat juga dituntut dua tahun enam bulan sebagaimana pasal yang diterapkan kepada terdakwa Isben Hutajulu," tutur Riski.