Sedangkan terdakwa Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) dituntut selama empat tahun enam bulan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dengan pasal yang sama diterapkan kepada terdakwa Fakhrizal dan Isben Hutajulu.
"Namun, terdakwa juga dikenakan uang uang pengganti sebesar Rp1.484.630.959 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata JPU.
Baca juga: JPU tuntut Apin BK lima tahun penjara
Hal ini dikarenakan terdakwa Suherdi menikmati uang negara tersebut. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keuangan negara dirugikan RpRp1.484.630.959.