Tebing Tinggi (ANTARA) - Pj. Wali Kota Tebing Tinggi dalam yang diwakili Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S. STP., M.Si.
membuka resmi acara bimbingan teknis pejabat pengelola informasi daerah di lingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi, Jumat (09/06/23), di Ruang Aula Balai Kota Tebing Tinggi.
Pada kesempatan itu dikatakannya, menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi pemerintah kota Tebing Tinggi, dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam mendukung dan melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa tata kelola informasi publik harus dilaksanakan dengan baik, supaya masyarakat merasa lebih tenang dan tidak panik, serta mengantisipasi terjadinya disinformasi", katanya.
Juga dikatakanya, saat ini kita telah memasuki tahun politik dalam rangkaian Pemilu 2024, jadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelolaan informasi publik serta informasi terkait Pemilu 2024 wajib diterbitkan sehingga perlu dilaksanakan sistem monitoring dan evaluasi (Monev).
Berdasarkan pokok pemikiran tersebut, maka penilaian tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh komisi informasi tidak saja melihat aspek normatif kewajiban badan publik dalam melakukan layanan informasi, tetapi juga melakukan penilaian pada program keterbukaan informasi pada pelayanan publik terutama pada RSUD, serta instansi vertikal, kata Kadis Kominfo.
Tata kelola informasi publik harus dilaksanakan dengan baik
Sabtu, 10 Juni 2023 15:55 WIB 1748