Selain itu, juga melakukan penilaian tata kelola pelayanan informasi di KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam rangka menunjang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, tutup Dedi P.Siagian.
Sedang Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Iswan SuhendiSuhendi, S. STP. , M.Si. menyampaikan dasar pelaksanaan diadakannya bimbungan teknis ini adalah UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Kominfo no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 40 tahun 20017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Serta tujuan pelaksanaannya, yakni memberikan pemahaman kepada PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi tentang substansi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaannya melalui PPID dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Turut hadir acara tersebut narasumber Komisioner komisi informasi Provinsi Sumatera Utara Muhammad Safii Sitorus, SH, para PPID pembantu dari seluruh OPD se-Kota Tebing Tinggi.
Tata kelola informasi publik harus dilaksanakan dengan baik
Sabtu, 10 Juni 2023 15:55 WIB 1681