Samosir (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir AKBP Yogie Hardiman berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang tertutupi selama 14 tahun dan terjadi di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Samosir.
Atas perintah Yogie, tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial LS (38), satu dari tiga buronan yang sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) di kepolisian.
LS berikut E (37) dan JM (31) menjadi buron setelah membunuh korban bernama Hasan Samosir tepatnya pada 1 April 2009.
"Kasus dugaan pembunuhan disertai penganiayaan dengan sajam mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2009. Satu tersangka sudah berhasil kita tangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) kemarin, setelah sekian lama melarikan diri. Dua rekan pelaku lainnya masih dikejar," kata AKBP Yogie Hardiman didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani dalam konferensi pers penanganan sejumlah kasus sebulan terakhir di wilkum Samosir, di halaman Mapolres setempat, Rabu (31/5) sore.
Natar menjelaskan, para pelaku merupakan orang suruhan berinisial MH yang merasa sakit hati dan tersinggung dengan korban. Di saat malam kejadian, MH memberi imbalan kepada E dan JM yang turut serta mengajak LS untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dan kayu seusai ketiganya menenggak minuman beralkohol.
"Pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya. Setelah itu mereka pergi melarikan diri," sebut Natar.