Dalam proses pengejaran kembali, disampaikan Yogie, tersangka LS berhasil diringkus dalam waktu 5 hari. Polres Samosir bekerja sama dengan tim dari Polres Oku, Polda Sumsel menangkap LS, pada Selasa (23/5), di daerah Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel, setelah LS berupaya mengelabui polisi dengan berulang kali berpindah lokasi hingga antarprovinsi dalam setahun terakhir.
"Melalui proses panjang tim opsnal kita bekerja dengan sangat baik tanpa mengenal lelah. Tersangka LS sejak diikuti, kerap berpindah-pindah tempat antarprovinsi, dimulai dari Kabupaten Asahan-Sumut menuju Riau hingga akhirnya tertangkap di Sumsel," ucap Yogie.
Atas kasus ini, kata Yogie, pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Sementara, kasus lainnya yang dijabarkan Yogie yakni pengungkapan kasus tipikor sebesar Rp383 juta terkait penyalahgunaan pengelolaan APBDes TA 2021 di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir.
Polisi menahan 3 tersangka yang merupakan perangkat desa yakni PS (kepala desa), HS (sekdes) dan PE (bendahara).
"Untuk proses hukum sudah menjalani tahap dua di kejaksaan. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal empat tahun penjara," kata Yogie.
AKBP Yogie Hardiman berhasil ungkap kasus pembunuhan di Samosir yang tertutupi selama 14 tahun
Kamis, 1 Juni 2023 11:55 WIB 3418