Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan mahasiswa Ken Admiral yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)," ujar kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," tutur Yos.
Dia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH tersebut.
Kejati Sumut nyatakan berkas anak AKBP AH sudah P21
Selasa, 30 Mei 2023 13:42 WIB 2580