Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan mahasiswa Ken Admiral yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)," ujar kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," tutur Yos.
Dia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH tersebut.
Saat ditanya terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua AH, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas tersebut.
"Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materiil," ucap Yos.
Baca juga: Kejati Sumut hentikan perkara penganiayaan melalui pendekatan RJ
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Kejati Sumut nyatakan berkas anak AKBP AH sudah P21
Selasa, 30 Mei 2023 13:42 WIB 2583