Medan (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pentingnya keberadaan Otoritas Pengawas Koperasi demi melindungi nasabah-nasabah kecil yang memanfaatkan instrumen ekonomi kerakyatan tersebut.
"Kalau di perbankan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red) untuk mencegah kejahatan perbankan. Namun di koperasi belum ada yang seperti itu. Kami ingin koperasi tidak lagi diawasi oleh dirinya sendiri, tetapi oleh Otoritas Pengawas Koperasi," ujar Teten dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan 2023, di Medan, Senin.
Menurut dia, pengawasan koperasi yang selama ini hanya dilakukan secara internal adalah salah satu bentuk kelemahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa "Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota".
Pada pasal berikutnya, Pasal 39, disebutkan bahwa pengawas bertugas untuk "Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya".
Baca juga: Menkop dan UKM Teten Masduki puji kebudayaan Medan