Mandailing Natal (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM RI, Maman Abdurrahman, menegaskan kembali aturan utama Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi KUR yang dihadiri bank penyalur, para kepala desa, camat, serta pelaku UMKM di Mandailing Natal, Rabu (4/12).
Maman menjelaskan, KUR dirancang sebagai skema pembiayaan “jalan tengah” antara pola perbankan konvensional dan bantuan sosial, agar pelaku UMKM tetap dapat memperoleh akses permodalan tanpa dipersulit.
“KUR ini bukan pinjaman konvensional, juga bukan Bansos. Jadi fair, dia berada di tengah,” ujar Maman.
Dalam paparannya, Menteri Maman menekankan bahwa KUR Mikro dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak lagi mensyaratkan agunan tambahan.
“Yang dimintakan itu agunan utama. Apa agunan utamanya? Usahanya,” tegasnya.
Ia menekankan, bank wajib memastikan keberadaan dan kelayakan usaha debitur sebagai syarat utama approval. Kebijakan ini bertujuan membantu usaha mikro, super mikro, dan ultra mikro agar dapat naik kelas.
Maman juga menegaskan bahwa KUR bukan ditujukan sebagai modal awal membuka usaha baru, melainkan untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Maman menyampaikan kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Januari mendatang, yakni penghapusan batas pengajuan KUR.
Sebelumnya, KUR hanya boleh diajukan empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Namun aturan ini resmi dihapus.
“Mulai 1 Januari, pinjaman KUR boleh berkali-kali. Sepuluh kali, sebelas kali, dua puluh kali pun boleh, selama usahanya dijalankan dengan benar,” ungkapnya.
Maman menegaskan penyaluran tetap harus bertahap mulai dari nominal kecil seperti Rp10–20 juta sebelum meningkat sesuai kebutuhan dan rekam jejak pembayaran debitur.
Risiko Blacklist Mengintai Debitur yang Menunggak
Menteri Maman mengingatkan bahwa meski akses dipermudah, risiko bagi debitur yang menunggak sangat besar. Status kredit macet langsung tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
“Kalau menunggak, yang paling dirugikan nasabah itu sendiri. Langsung tercatat di BI, masuk kol 1 sampai kol 5, dan langsung blacklist,” jelasnya.
Debitur yang masuk daftar hitam tidak lagi bisa mengajukan kredit apa pun di seluruh bank, termasuk kredit kendaraan, pinjaman konsumtif, pengajuan pinjol, hingga layanan paylater.
“Sampai dia meninggal pun tidak bisa lagi mengajukan kredit,” ujar Maman dalam forum tersebut.
Mantri Diminta Tegas dan Transparan
Di hadapan para petugas bank di lapangan, Maman meminta agar penyaluran KUR dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan, tanpa membuka ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan masalah kredit di kemudian hari.
“Teman-teman mantri harus hitam putih. Banyak masalah muncul karena masuk ruang abu-abu,” tegasnya.
