Selain itu, dia melanjutkan, terjadi tren para pebisnis kotor turut mendirikan koperasi untuk kepentingannya sendiri.
"Banyak pelaku kejahatan perbankan mendirikan koperasi. Mereka membuat koperasi menjadi bisnis uang, bukan lagi untuk membantu usaha-usaha mikro dalam membiayai modal kerja," kata Teten.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia periode 2015-2018 itu pun menyoroti tidak adanya kebijakan "bailout" untuk koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Regulasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan kondisi koperasi pada masa kini yang sudah berkembang.
"Itulah yang membuat kami ingin undang-undang itu direvisi. Pemerintah harus lebih mengurus kepentingan koperasi karena ini urusan hidup orang-orang kecil," kata Teten pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teten Masduki menekankan pentingnya Otoritas Pengawas Koperasi