Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan amar putusan untuk Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) yang merupakan kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Sidang perkara atas nama Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra dibuka terbuka untuk umum," ucap Ketua Hakim Dahlan saat membuka sidang dengan mengetuk palu.
Hanya saja sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan putusan belum selesai untuk dibacakan.
"Para terdakwa, penasihat hukum (PH) dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) seyogyanya hari ini putusan, namun surat putusan belum selesai, untuk itu ditunda," ujarnya.
Dahlan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 7 Juni 2023 dengan agenda putusan terhadap kedua kurir asal Kalimantan Barat tersebut. "Sebab pekan depan kami (hakim) akan ke Surabaya untuk pelatihan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Andalan Zalukhu menuntut Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra dengan hukuman mati. Sedangkan rekan mereka Sertu YT dan saksi Pratu RH juga dituntut mati di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Hakim tunda sidang vonis dua kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi
Rabu, 24 Mei 2023 19:51 WIB 1679