Medan (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Panusunan Harahap, SH, MH, mengambil sumpah jabatan dan melantik empat Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang baru di wilayah Sumatera Utara.
Pelantikan dan sumpah jabatan berlangsung di Gedung PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Selasa (30/7).
Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing mengatakan keempat pejabat yang dilantik yakni, Riswan Herafiansyah sebagai Ketua PN Mandailing Natal menggantikan posisi Arief Yudiarto, yang dipromosikan menjadi Hakim PN Jakarta Timur.
Kemudian, lanjut dia, Eva Rina Sihombing sebagai Ketua PN Sidikalang menggantikan Monita Honeisty Br Sitorus, yang dipromosikan menjadi Hakim PN Medan Kelas IA Khusus.
Marta Napitupulu sebagai Ketua PN Tarutung menggantikan Hendra Hutabarat, yang dipromosikan menjadi Hakim PN Medan Kelas IA Khusus.
Selanjutnya, Dharma Putra Simbolon sebagai Ketua PN Sibuhuan menggantikan Lulik Djatikumoro, yang dipromosikan menjadi Hakim PN Surakarta.
Pihaknya menyebut, mutasi dan promosi pejabat merupakan hal biasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, pembinaan karir, dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas peradilan yang semakin kompleks dan dinamis.
“Ketua PT Medan dalam sambutannya berharap para pejabat baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas sebagai pengadil dan pelayan hukum berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujar Jhon Pantas.
Pihaknya juga menekankan kepada pejabat baru agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi untuk memudahkan dan mempercepat proses peradilan.
“Pentingnya peningkatan kualitas penegakan hukum, pelayanan hukum, serta integritas dalam melaksanakan tugas,” kata dia.
Sementara untuk pejabat lama, pihaknya mengapresiasi dedikasi dan menyampaikan terima kasih atas kontribusi selama menjabat.
"Terus tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi untuk memudahkan serta mempercepat proses peradilan," ujar John Pantas.