Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andalan mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan berawal dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.
Pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu Sertu YT dan Pratu RH masuk ke dalam tempat cucian mobil di Jalan Sp Kebon Jagung Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu, pihak polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus dengan seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi. Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).
Kemudian, dalam pengembangan polisi kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan. Setelah itu, pihak Polri mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Jawa.
Hakim tunda sidang vonis dua kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi
Rabu, 24 Mei 2023 19:51 WIB 1340